Anggota Panitia Kecil Yang Melontarkan Gagasan Tentang Rumusan Dasar Negara

Pasal-Pasal Yang Mengatur tentang Kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) mengatur berbagai kewajiban warga negara yang perlu dipatuhi untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan negara. Kewajiban ini mencakup berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks UUD 1945, kewajiban warga negara diatur dalam beberapa pasal yang tidak hanya menggambarkan hak-hak warga negara, tetapi juga tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap individu demi tercapainya tujuan negara yang adil dan makmur. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur kewajiban warga negara dalam UUD 1945:

Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pasal ini mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku tanpa diskriminasi.

Isi Pasal 27 Ayat (1):

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Dengan demikian, kewajiban warga negara dalam hal ini adalah untuk taat pada hukum yang berlaku, baik itu hukum nasional, peraturan pemerintah, maupun hukum internasional yang diadopsi oleh Indonesia.

Pasal ini mengatur kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kewajiban ini berhubungan dengan keikutsertaan warga negara dalam mempertahankan kemerdekaan negara dari ancaman yang dapat merusak integritas dan kedaulatan bangsa.

Isi Pasal 27 Ayat (2):

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Pasal ini menunjukkan bahwa warga negara tidak hanya berhak menikmati kemerdekaan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Pasal ini menyebutkan tentang kewajiban warga negara untuk mengikuti dinas militer dan ikut serta dalam usaha pertahanan negara. Kewajiban ini berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali, dengan pengecualian bagi mereka yang memiliki alasan sah, seperti alasan kesehatan atau agama.

Isi Pasal 30 Ayat (1):

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Kewajiban ini menggarisbawahi pentingnya partisipasi warga negara dalam menjaga dan mempertahankan keamanan negara, baik melalui dinas militer maupun dalam berbagai bentuk partisipasi lainnya yang mendukung pertahanan negara.

Pasal ini mengatur kewajiban warga negara dalam hal perekonomian, di mana sumber daya alam dan perekonomian negara harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewajiban ini berkaitan dengan prinsip bahwa setiap individu wajib berperan serta dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

Isi Pasal 33 Ayat (3):

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Meskipun tidak secara eksplisit berbicara tentang kewajiban warga negara, pasal ini mengimplikasikan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berperan aktif dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata.

República del Ecuador

Bobo.id - Mungkin Monaco merupakan salah satu negara yang benderanya cukup mudah terekam di dalam kepala kita, teman-teman. Sebab, warnanya sama persis dengan bendera Indonesia.

Tak hanya warna bendera

Tetapi tahukah kamu, bahwa sebenarnya negara kecil bernama Monaco ini memiliki banyak sekali keunikan selain warna benderanya yang amat mirip dengan bendera Indonesia.

Saking kecilnya, 1 negara Monaco luasnya tak lebih dari ¼ bagian kota Jakarta, lo, teman-teman.

Hanya saja, negara ini ternyata sangat makmur dan banyak sekali mobil mewah di jalan-jalan Monaco. Bahkan orang-orang mengira bahwa Monaco merupakan negara yang khusus untuk balapan mobil F1 yang terkenal itu. Wah!

Jika Indonesia sudah menggunakan bendera merah putih sejak abad ke-13, yaitu sejak zaman kerajaan Majapahit, maka Monaco pun sudah menggunakan bendera ini sejak lama, lo, teman-teman.

Konon, bendera merah putih digunakan di Monaco sejak tahun 1297.

Memang, seiring perkembangan zaman warna benderanya sedikit banyak agak berubah. Tetapi sejak tahun 1800-an, Monaco menggunakan bendera merah putih tersebut hingga hari ini.

Negara kecil yang makmur

Jangan sepelekan Monaco karena negaranya kecil, ya, teman-teman. Sebab, meski Monaco merupakan negara terkecil kedua di dunia, tetapi pendapatan per kapita negaranya paling tinggi di dunia sedangkan pajak cukup rendah.

Hal itulah yang kemudian membuat negara ini menjadi salah satu negara paling makmur!

Di Monaco banyak terdapat rumah mewah, villa-villa megah, dan mobil-mobil mewah berlalu-lalang begitu saja di jalan-jalan kota, atau diparkir di pinggir jalan. Seperti di film-film ya, teman-teman. Hihi.

Hidup dari pariwisata

Sama seperti Singapura, Monaco hampir tak memiliki sumber daya alam. Oleh karena itu, mereka menghidupi diri dari pariwisata.

Salah satu destinasi yang terkenal di Monaco adalah kota tuanya yang bernama Monaco-Ville atau dikenal juga sebagai The Rock.

Di kota tua ini, terdapat istana Pangeran Monaco yang bernama Le Palais des Princes de Monaco yang sudah dibangun sejak abad 12.

Nah, teman-teman tertarik untuk berkunjung ke negara mungil nan makmur ini? Hi hi

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

AIA Healthiest Schools Dukung Sekolah Jadi Lebih Sehat Melalui Media Pembelajaran dan Kompetisi

Pasal 28 A sampai 28 J

Pasal-pasal dalam Bab X A UUD 1945 mengatur hak asasi manusia yang juga mencakup kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain. Meskipun pasal-pasal ini lebih banyak mengatur tentang hak-hak warga negara, setiap hak yang dimiliki oleh individu juga dibarengi dengan kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain. Kewajiban ini termasuk dalam hal kebebasan berpendapat, beragama, dan hak atas pekerjaan yang layak.

Misalnya, dalam Pasal 28 J Ayat (1) diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan wajib memenuhi kewajiban sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.

Isi Pasal 28 J Ayat (1):

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak asasi manusia lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Dengan demikian, kewajiban warga negara adalah untuk tidak hanya memperjuangkan hak mereka sendiri, tetapi juga menghormati hak orang lain, demi terciptanya keharmonisan dalam masyarakat.

Pasal ini mengatur kewajiban negara untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang membutuhkan, yang pada gilirannya merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan warga negara.

Isi Pasal 34 Ayat (1):

“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

Kewajiban warga negara dalam hal ini adalah turut mendukung kebijakan negara dalam menyediakan kesejahteraan sosial bagi mereka yang kurang mampu. Ini bisa berupa kontribusi langsung maupun melalui kegiatan sosial yang mendukung program-program kesejahteraan negara.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rumusan Tritunggal atau rumusan Trinitas adalah frase "dalam nama Bapa dan Anak/Putra dan Roh Kudus"[1] (bahasa Yunani Kuno: εἰς τὸ ὄνομα τοῦ Πατρὸς καὶ τοῦ Υἱοῦ καὶ τοῦ Ἁγίου Πνεύματος, eis tò ónoma toû Patròs kaì toû Huioû kaì toû Hagíou Pneúmatos, bahasa Latin: ĭn nōmine Pătris ĕt Fīliī ĕt Spīritūs Sānctī), atau ragam dari bentuk dan pengucapan kata-kata tersebut, yang merujuk kepada tiga pribadi Tritunggal Kekristenan. Frase tersebut sering kali disusul dengan kata "Amin".

Rumusan Tritunggal digunakan dalam sakramen pembaptisan serta dalam berbagai doa, ritus, liturgi, dan sakramen. Salah satu penggunaan paling umum selain dalam pembaptisan adalah ketika umat Katolik Roma, Ortodoks Timur dan Oriental, Lutheran, Anglikan, Metodis, dan lainnya melakukan atau membuat tanda salib sambil mengucapkan rumusan ini.

Kata-kata tersebut dikutip dari perintah saat Kebangkitan Yesus dalam Amanat Agung: "Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus" (Matius 28:19).[2]

Rainier III, merupakan salah satu pangeran terkenal Monako. Nama asli Rainier Louis Henri Maxence Bertrand de Grimaldi. Ia lahir 31 Mei 1923, di Monako dan meninggal di tanah kelahirannya 6 April 2005.

Ia merupakan penguasa turun-temurun ke-31 kerajaan Monako (1949– 2005). Dia adalah putra Pangeran Pierre, count de Polignac, dan Putri Charlotte de Monaco, putri Louis II, pangeran de Monaco. Rainier menjadi Grimaldi, karena menerima nama keluarga ibunya sesuai dengan peraturan berdaulat 18 Maret 1920.

Rainier dididik di Inggris dan Swiss dan di Universitas Montpellier di Prancis. Pada 1944, selama Perang Dunia II, ia bertugas di tentara Prancis dan setelah perang dia belajar di Universitas Paris.

Ibunya telah melepaskan haknya untuk suksesi pada 1944, Rainier naik tahta pada 5 Mei 1949, tepat sebelum kematian Louis II. Pada 19 April 1956, dia menikah dengan Grace Kelly yang menjadi Putri Grace de Monaco.

Oignons Monégasque adalah hidangan dari Monako yang dapat disajikan sebagai camilan, lauk, atau hidangan pembuka. Kuliner ini disiapkan dengan menumis bawang acar kecil dan menggabungkannya dengan cuka anggur, pasta tomat, dan kismis.

Setelah selesai diracik, sausnya harus kental, menambahkan bawang bombay empuk, dan rasanya perpaduan antara manis dan asam. Sebelum disajikan, disarankan untuk menghiasi hidangan dengan peterseli cincang halus.

Selain itu hidangan terkenal lainnya adalah Tomates à la Monegasque, kuliner tradisional Monako. Hidangan ini terdiri dari tomat isi dan dibuat dengan kombinasi tomat besar, telur rebus, tuna, mustard, mayones, daun bawang, daun selada, dan bumbu.

Bagian atas tomat dipotong dan daging serta bijinya dibuang. Di dalam tomat kemudian digosok dengan garam agar airnya hilang. Bubur dicampur dengan telur, tuna, mayones, mustard, dan daun bawang cincang, dan kombinasi tersebut dimasukkan ke dalam tomat. Tomat disajikan dengan atasannya setelah didinginkan di lemari es selama beberapa menit.